BP Jamsostek Gandeng Dinkes Mamuju Jadikan Puskesmas Sebagai PLKK

  • Bagikan
BPJASOSTEK Lakukan Penandatanganan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Selasa 9 Agustus 2022. --IST--

MAMUJU, RADAR SULBAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Barat melakukan penandatanganan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Selasa 9 Agustus 2022. 

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat BPJS Ketenagakerjaan Akhmad Hidayat dengan  PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dr. Acong. Kegiatan penandatanganan ini digelar di aula Puskesmas Binanga, Mamuju. 

Dalam sambutannya Akhmad menyampaikan kerja sama tersebut merupakan komitmen antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju yang mengalami risiko terhadap pekerjaannya. “BPJS Ketenagakerjaan sudah melaksanakan komitmen dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju untuk melindungi peserta kami terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi, misalkan kecelakaan kerja,” ucapnya. 

Puskesmas yang menjadi pusat layanan kecelakaan kerja diharapkan dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pelayanan yang cepat di puskesmas se-Kabupaten Mamuju. 

“Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju beserta Puskesmas yang ada di Kabupaten Mamuju saat ini melakukan kerja sama untuk menjadi fasilitator terhadap risiko yang terjadi, seperti kecelakaan kerja terhadap peserta BPJAMSOSTEK,” terang Akhmad. 

PLKK merupakan fasilitas yang diperoleh peserta BPJAMSOSTEK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya. 

Akhmad menjelaskan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis. 

“Selain itu ada manfaat pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah dan juga bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak mulai dari masuk taman kanak-kanak (TK) hingga lulus dari bangku kuliah,” tambahnya. (*)

  • Bagikan