TANGERANG, RADARSULBAR – Tiga orang balita di Kota Tangerang, dilaporkan mengkonsumsi obat penurun panas kadaluarsa usai mengikuti program Bulan Imunitas Anak Nasional (BIAN) di posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, tiga balita tersebut mendapat obat penurun panas atau Paracetamol kadaluarsa usai mengikuti imunisasi DPT tersebut.
Bahkan, satu diantaranya yakni balita bernama Arkaa dilaporkan sudah mengkonsumsi obat kadaluarsa dengan masa expired sejak April 2020 itu sebanyak dua kali.
Akibatnya, balita itu pun mengalami muntah-muntah dan teler usai mengkonsumsi obat kadaluarsa tersebut.
“Awalnya tahu kalau obat ini kadaluarsa dari grup WhatsApp, ada yang bilang obatnya kadaluarsa. Pas saya cek benar obat yang diminum anak saya sudah kadaluwarsa,” kata Widya, orang tua balita, Rabu 10 Agustus 2022.
Menanggapi kondisi pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, tidak mengelak atas kejadian tersebut akibat kelalaian petugas puskesmas.
Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Dini Anggareni menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 8 Agustus 2022, bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas.
Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.
Lanjutnya, pada Selasa 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.
Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas,” terangnya
Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas.
“Sekali lagi, Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melakukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut.
Pihaknya juga mengaku segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.
“Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pasca minum obat tersebut,” tuturnya
“Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa. Sambil dilakukan peninjauan lanjutan,” lanjutnya
Kata Dini, Dinkes juga sudah melayangkan teguran ke petugas Puskesmas yang bersangkutan, serta melayangkan surat teguran kepada Kepala Puskesmas untuk lebih teliti atas pengelolaan obat baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
“Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas,” tegasnya.
Ia pun berharap, tidak ada lagi kejadian serupa. Dinkes melalui Bidang Pelayanan Kesehatan akan terus memantau pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pada ketersediaan dan ketepatan pemberian obat-obatan.
“Ini menjadi evaluasi besar pastinya, akan kian diperketat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pastinya, kelalaian ini jangan sampai kembali terjadi,” pungkasnya. (fin)