Strategi Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Mamasa

  • Bagikan

Penulis: Drh. Agus Karyono, M.Si
(Kepala Karantina Pertanian Sulawesi Barat)

SEGALA daya upaya dalam rangka kewaspadaan dini mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku ke wilayah Sulbar ternyata belum maksimal, akhirnya per 6 Agustus 2022 Sulawesi Barat terjangkit penyakit mulut dan kuku tepatnya di desa Baka di Sura, Kec Tabang Kab Mamasa yang menyerang 3 ekor kerbau lokal. Di wilayah Pulau Sulawesi, maka Sulbar menjadi propinsi kedua zona merah PMK setelah Sulsel.

Secara nasional Sulbar menjadi propinsi ke 24 yang terjangkit PMK. Saat ini, industri peternakan sapi Indonesia mengalami duka dan pukulan yang bertubi-tubi, setelah kemunculan penyakit eksotik Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi tahun 2019 di Pekanbaru, kemudian African Swine Fever ( ASF) pada babi, kini giliran Foot and Mouth Disease (FMD) alias Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak.

Penyakit PMK sangat ditakuti oleh seluruh dunia, oleh karena itu OIE (Organisasi Kesehatan Dunia) yang berpusat di Paris mengelompokkan penyakit ini dalam list A. Artinya penyakit ini sangat berbahaya bagi ternak, penularan sangat cepat bisa (lewat udara, peralatan kandang) dan mempengaruhi terhadap ekonomi dan social-budaya masyarakat. Sementara upaya pencegahan dan pemberantasannya sangat sulit karena membutuhkan resource yang besar baik sarana-prasarana dan biaya.

Penyakit ini disebabkan oleh golongan virus RNA, dari genus Apthovirus, memiliki ketertularan (morbiditas) 100 persen, yang artinya seluruh populasi hewan rentan disuatu daerah dapat terinfeksi. Sedangkan kematian variatif mulai 5-95 persen tergantung kondisi dan usia hewan. Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelanjar, susu dan produk susu. Hewan Rentan PMK disingkat HRP meliputi hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Kejadian di Mamasa

Kejadian PMK di Kab Mamasa diduga tidak terlepas dari awal mulanya kejadian PMK di Pulau Sulawesi khususnya Sulawesi Selatan. PMK di Sulsel terdeteksi sejak 10 Juli 2022 menyerang kerbau di Kab Tana Toraja. Dengan populasi ternak terbesar yaitu 1,461 Juta ekor atau 8,1 persen dari populasi nasional maka Sulsel memiliki risiko terbesar tertular serta menularkan ke daerah lain.

Secara geografis daerah terdekat yang berbatasan langsung secara daratan adalah Kab Mamasa dan Kab Polman. Dan betul tidak sampai 1 bulan, tepatnya pada hari selasa, 2 Agustus 2022 tim Satgas PMK Kab Mamasa mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya 14 ekor kerbau yang bergejala klinis PMK seperti keluar air liur berlebihan, luka pada mulut, lidah dan bibir serta infeksi pada kaki (tidak mampu berdiri). Tim satgas bersama BB Vet Maros melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian PMK dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Hasil pengujian 3 sampel positif PMK.

Kajian secara epidemiologis (penyebaran penyakit) dan Langkah mitigasi risiko dimana PMK ini mudah sekali menyebar (masif), maka ternak di Kec Tabang tidak boleh bergerak, segera dilokalisir agar tidak menyebar ke daerah lain.

Dengan mempertimbangkan populasi HRP di Kab Mamasa dimana Kerbau (7.458 ekor), Babi (106.781 ekor), Sapi (9.468 ekor) dan kambing 163 ekor (Dinas TPHP Provinsi Sulbar, 2020) maka kita harus jaga agar tidak terinfeksi.

Kerugian Sosial – Ekonomi

Kenapa PMK ditakuti dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah seperti halnya pandemic Covid 19.? Satgas PMK pun sama dengan Satgas Covid 19 dibawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Karena PMK dapat menimbulkan pengaruh besar dalam tata kehidupan sosio-ekonomi masyarakat, terutama bagi negara yang sebagian penduduknya bertopang pada bidang pertanian. Indonesia sebagai negara agraris dimana sebagian besar masyarakatnya berpenghasilan dari sector pertanian sebagai petani, maka ternak sangat penting sebagai sumber ekonomi (Rojo Koyo), sebagai tabungan yang sewaktu-waktu cepat menghasilkan uang.

Dampak ekonomi wabah PMK terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung berupa kehilangan produksi dan kehilangan hewan. Biaya tidak langsung meliputi cost pemberantasan, kerugian perdagangan (ekspor), kerugian industry ternak dan ketakutan masyarakat.

Akibat penurunan produksi, kematian ternak, pelarangan dan pembatasan lalu lintas ternak dan produk turunannya kerugian akibat PMK di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 9,9 Trilun/tahun (Naipospos, 2021). Disamping itu, kerugian ini akan menjadi ancaman utama terhadap suplai pangan (food supply) dan mengganggu ketahanan pangan kita dalam penyediaan protein hewani (food security). Populasi ternak Sulbar 115 ribu ekor atau 0,6 % dari populasi nasional (Data Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2021) merupakan asset yang harus kita lindungi dari aspek ekonomi, pangan dan penyakit.

Daerah terancam

Daerah terancam terhadap kejadian wabah penyakit hewan menular dapat dikategorikan menjadi daerah terancam I,II,III dan seterusnya tergantung dari jarak (radius dalam km tertentu), derajat keganasan penyakit, intensitas hubungan dengan daerah wabah dan keberadaan barrier alam yang membatasi.

Adanya kejadian PMK di Mamasa, maka status dan situasi PMK untuk Kab Polman, Kab Majene dan Kab Mamuju adalah terancam I karena berbatasan langsung dengan daerah tertular. Untuk itu perlu dilakukan upaya penjagaan ketat di check point darat agar HRP dari Kab Mamasa tidak bisa masuk. Perlu segera dibentuk tim satgas PMK di masing-masing kabupaten mengadopsi Satgas PMK tingkat provinsi.

Upaya Pengendalian dan Penanggulangan

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan penyakit hewan maka di dalam setiap kegiatannya meliputi pengamatan dan pengidentifikasian penyakit, pencegahan penyakit, pengamanan penyakit, pemberantasan penyakit dan pengobatan penyakit.
Dalam konteks pengendalian PMK, terutama dalam rangka pengendalian dahulu, maka Satgas PMK Provinsi Sulbar telah mengambil langkah-langkah strategis dengan mengadopsi persyaratan aturan internasional yang telah ditetapkan oleh OIE Zoosanitary Code.

Adapun tindakan yang akan dilaksanakan adalah:

  1. Pemotongan ternak (stamping out) bersyarat terhadap 14 (empat belas) ekor kerbau yang sakit maupun yang kontak dengan yang sakit agar penyakit terlokalisir di kecamatan Tabang saja.
  2. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya PMK pada ternak yang akan berpengaruh terhadap sumber ekonomi. Apalagi kerbau di Kab Mamasa merupakan ternak yang memiliki nilai adat dan ekonomi yang sangat tinggi.
  3. Mengajukan skema kompensasi ternak yang dimusnahkan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian No. 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
  4. Melakukan lock down (penutupan) lalulintas ternak dan produk turunannya baik masuk-keluar sampai kasus dapat dikendalikan.
  5. Melakukan biosecurity (penyemprotan desinfektan) pada kandang kerbau, sapi, babi, kambing dan domba.
  6. Melakukan pengawasan di check point lalulintas ternak darat untuk menghindari penyelundupan ternak bersama satgas PMK (TNI, Polri, BPBD, Dinas Peternakan, Karantina Pertanian, Dinas Perhubungan);
  7. Pengajuan kebutuhan vaksin PMK. Dengan kerjasama, koordinasi dan komitmen dari seluruh komponen satgas PMK, semoga kasus PMK dapat dikendalikan dan Kab Mamasa menjadi zona hijau kembali.
  • Bagikan