Namanya Dicatut Oleh Parpol, Anhar Lapor ke Bawaslu

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR – Masyarakat yang ingin mengetahui partai politik dan siapa saja anggota partai politik yang terdaftar di pemilu bisa mengecek https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Lewat situs itu juga bisa memastikan nama anda tidak dicatut oleh parpol.

Seperti yang dialami salah seorang jurnalis di Mamuju, Anhar, saat hendak mengunjungi situs tersebut ia mendapati NIK nya terdaftar sebagai anggota Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda. Sementara ia mengaku bukan anggota dari partai dimaksud, pun tidak mengenal pengurus dari partai tersebut. Ia pun meyakini namanya dicatut. 

Pimpinan redaksi media online, katinting.com ini mengaku, bermaksud mengunjungi situs tersebut untuk mengetahui kerja SIPOL (Sistem Informasi Parti Politik)

“Saya kaget kok nama saya ada di SIPOL Partai Garda Perubahan Indonesia. Jangankan kenal tahu saja partai itu dan pengurusnya tidak pernah, kok nama saya dicatut, di caplok begitu saja. Ini tentu menjadi catatan buruk untuk sebuah proses demokrasi yang dilakukan partai Garuda, saya tidak pernah sama sekali berurusan dengan partai itu (Garuda),” kesal Anhar. Rabu, 10 Agustus 2022.

Atas dasar itu, ia mengadu ke Bawaslu dan KPU Pasangkayu dan meminta namanya dihapus. 

“Saya sudah lapor  ke Bawaslu dan KPU Pasangkayu semoga bisa difasilitasi untuk nama saya dihapus, saya juga minta nama pengurus partai tersebut untuk meminta konfirmasi dan bertanggung jawab. Hal buruk yang dilakukan pengurus partai ini tidak bisa di diamkan,” ucapnya.

Menurutnya itu juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar mengecek data diri guna memastinya namanya terdaftar atau tidak sebagai anggota Parpol. 

“Ini juga sebagai edukasi ke masyarakat, ayo cek data diri anda, apakah terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak. Jika anda terdaftar tapi merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, silahkan sampaikan keberatan anda melalui link ini https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” terang Anhar.

Terpisah Anggota KPU Pasangkayu Heriansyah mengaku tidak mengetahui keberadaan pengurus partai Garuda. Jelasnya, kata dia proses input data dilakukan oleh Partai Politik dan atas keberatan itu bisa dihapus di SIPOL Partai. 

“Jika ada tanggapan keberatan masyarakat partai tersebut bisa di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) jika tidak diperbaiki.(jaf)

  • Bagikan