JAKARTA, RADARSULBAR – Tersangka kasus pencabulan santri di Depok berinisial P (15) menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kuasa hukum P, Bagus Zuhri, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk koordinasi terkait prosedur hukum terhadap kliennya yang bersatus anak di bawah umur.
Ia mengatakan, kliennya selaku terduga pelaku kasus pencabulan santri di Depok mesti dijamin mendapatkan pendampingan pada setiap pemeriksaan.
“Prosedur yang harus dipastikan bahwa setiap pemeriksaan itu ada diberikan pendampingan dari pihak pendamping kemasyarakatan atau mungkin pendamping lain yang ditentukan oleh Undang-Undang,” ujar Bagus kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan itu pihak kepolisian juga menyatakan bakal melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap P dilakukan sesuai prosedur undang-undang.
“Demikian juga pihak dari kepolisian juga akan melakukan koordinasi kepada lembaga yang terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap klien kami sesuai dengan prosedur yang sesuai Undang-Undang,” tuturnya.
Bagus kembali menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum dari terduga pelaku anak di bawah umur, bukan sebagai kuasa hukum terduga pelaku lain.
“Kami memfokuskan diri pada klien kami berinisial P alias A yang merupakan anak di bawah umur,” jelasnya.
4 Orang Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri
Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok, ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Zulpan menambahkan saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
“Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum korban membuat laporan kasus pencabulan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda, yaitu LP/B/3082/VI /2022/SPKT/Polda Metro Jaya, LP/B/3083/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, LP/B/3083/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Korban Beberkan Fakta
Sebelumnya, perwakilan kuasa hukum Megawati bilang begini terhadap 11 santriwati alami kekerasan seksual dari terduga ustaz di Depok, Jawa Barat.
Belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga ustaz dan kakak kelasnya.
Kekerasan seksual yang sudah terjadi selama setahun belakangan baru terungkap pada pekan lalu.
Perwakilan kuasa hukum korban Megawati mengatakan para korban baru bercerita saat libur kegiatan pesantren.
Megawati menuturkan ada 11 orang yang menjadi korban, namun hanya lima yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.
“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya lima orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang,” tutur Megawati, Rabu, 29 Juni 2022.
“Yang satu orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” sambungnya kepada wartawan.
Megawati menjelaskan kepada sederet santriwati yang jadi korban kekerasan seksual tidak berani membuat laporan.
“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya,” beber Megawati.
“Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” tambahnya.
Megawati menambahkan kalau dirinya sudah mendengar pengakuan dari korban dan bersama orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. (fin)