Diajak Lihat Sarang Tawon, Tak Disangka NM Jadi Korban Pelecehan

  • Bagikan
KONFERENSI PERS. Kapolres Majene AKBP Febrianto Siagian memperlihatkan barang bukti korban pelecehan seksual di Desa Mekatta Kecamatan Malunda, Selasa 8 Agustus.--muh.mabrur/radarsulbar--

MAJENE, RADAR SULBAR –Seorang anak perempuan delapan tahun, NM asal Majene menjadi korban pelecehan. Tersangka adalah A (37).

Korban mendapat perlakuan bejat berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu sore 24 Juli. Dalam perjalanan korban diajak singgah di rumah tersangka. Awalnya korban menolak, namun tersangka diimingi dengan melihat sarang tawon di salah satu rumah kosong.

Disana, di Rumah Kosong, tersangka melucuti pakaian korban, namun tidak berhasil. Sehingga tersangka hanya melakukan perbuatan senonoh dengan cara memeluk, mencium kedua pipi korban dan alat vital korban.

“Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri,” tandas Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Selasa 8 Agustus 2022.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Ia imbau, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan memantau anaknya. Sehingga kejadian seperti itu tidak terulang lagi. (r2/mkb/jaf)

  • Bagikan