JAKARTA, RADARSULBAR – Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa 9 Agustus 2022 pagi.
“Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sudah ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.
“Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Inspektorat Khusus juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, kata dia, irsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
“Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Dedi.
Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bhayangkara Dua Ricahrd Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin.
Selain Ferdy Sambo, penyidik sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. (jpnn)