Diduga Motif Penembakan Brigadir J Relatif Sensitif, Mahfud MD: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD. --foto: fedrik tarigan/jawapos--

JAKARTA, RADARSULBAR – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, motif mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J relatif sensitif. Mahfud menyebut, motif tersebut mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

“Soal motif kita tunggu hasilnya biar nanti di konstruksi hukumnya, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus Polri untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Memang hingga kini, Polri belum membuka secara gamblang terkait motif dugaan penembakan terhadap Brigadir J.

Polri sejauh ini baru membuka tabir bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Melainkan, Ferdy Sambo diduga menembakan ke dinding agar diduga ada peristiwa tembak-menembak.

Meski demikian, Mahfud mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengungkap secara terang pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. “Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, Polri khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum juga mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal sudah 4 orang ditetapkan tersangka. “Motif masih pendalaman,” tegas Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kendati demikian, Sigit memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan. Sehingga akan mengungkap motif maupun hal lainnya secara komprehensif. “Masih terus dilakukan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli, tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” tegas Sigit.

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version