Arsul Sani Sindir Mahfud dan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. --foto Isitmewa--

JAKARTA, RADARSULBAR – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan kewenangan Polri.

Arsul awalnya merespons kritik terhadap DPR RI yang dinilai irit bicara mengenai kasus yang melibatkan anak buah Irjen Ferdy Sambo. Dia menyebut, DPR tidak ingin menyampaikan informasi offside atau di luar kapasitas.

“Kami di DPR menghindari memang untuk offside, ya, buat offside itu saya misalnya: yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga,” sindir Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain mengingatkan pejabat tersebut, Arsul juga mengkritisi kewenangan Komnas HAM dalam mengusut kasus ini. Menurut Arsul, Komnas HAM sudah melampaui kewenangan dengan masuk ke penyidikan yang menjadi tugas utama polisi.

“Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan ke dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya itu seperti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik. Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih? Jadi ini juga harus jangan kemudian karena kasus ini terjadi overlapping, overlapping apa? tugas dan tanggung jawab,” tegas Arsul.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas, meminta semua pihak dapat mengawal apa yang tengah berproses di Polri. Semua lembaga dan pejabat negara harus melakukan pengawalan, tidak justru mendikte kepolisian.

“Yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi tapi juga jangan mendikte gitu loh karena itu kesannya juga kita tidak percaya dengan Polri kita. Saya kira itu yang menjadi kesadaran bersama seluruh lembaga maupun pejabat negara,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, sudah ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Disebutkan Mahfud bahwa tersangka ketiga adalah Brigadir K.

Polri sejauh ini baru mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir R. Namun, berdasarkan informasi Polri akan menetapkan tiga tersangka lagi, mereka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, seorang ajudan berinisial HS, dan asisten rumah tangga (ART) berinisial K. Dengan demikian, total ada lima orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Yosua. (jpg)

  • Bagikan