Kinerja APBD, Belanja Operasional Dikebut Ketimbang Belanja Infrastruktur

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR–Pemerintah pusat sudah menyiapkan pagu sebesar Rp6,47 Triliun.
Anggaran tersebut sudah digelontorkan sebesar Rp3,21 Triliun pada Semester I 2022.

Namun hingga kini pemda baru menghabiskan Rp2,22 Triliun. Dari belanja APBD se Sulbar itu lebih dominan belanja operasional. Sementara belanja yang peruntukannya langsung dirasakan masyarakat masih sangat sedikit.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulbar Bekti Wicaksono menjelaskan, belanja pemerintah mempunyai efek terhadap perekonomian. Apalagi jika belanjanya digunakan dalam bentuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti sarana prasarana pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, dan lain-lain.

Belanja dimaksud misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. DAK Fisik per 26 Juli 2022 baru terealisasi 25,08 persen.

“Ini masih lambat dan itu juga terjadi secara nasional hanya 9,14 persen hingga akhir Juni,” beber Bekti.

Seharusnya urusan pengelolaan DAK fisik dapat diselesaikan di awal tahun, faktanya hingga batas penginputan syarat salur per 21 Juli kemarin, masih terdapat paket DAK fisik yang tertinggal. Beruntung paket DAK fisik bidang pendidikan dan kesehatan masih ditolerir dengan adanya perpanjangan waktu penginputan. Diluar dari bidang itu, seperti paket DAK Fisik bidang jalan di Mamasa senilai Rp 9 miliar, terancam hangus disebabkan kurangnya respon dari Pemda.

Sementara Dana Desa, baru tersalur 52,48 persen per 26 Juli 2022. Untuk pencairan Tahap II, baru 86 desa menyalurkan DD dengan alokasi Rp17,3 miliar, sementara masih ada 489 desa belum melakukan pencairan DD.

Diketahui melalui DD ini terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari 575 desa di Sulbar sudah menyalurkan BLT Triwulan I. Namun pada Triwulan II 2022 masih tersisa 90 desa belum menyalurkan DD. Dengan rincian di Mamuju 1 Desa, 12 Desa di Pasangkayu, 27 Desa di Polman, dan 50 desa di Mamasa.

Bekti membeberkan, yang membuat lambatnya penyaluran DD ini terkait molornya penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa (Parkades) tentang KPM BLT 2022. Seharusnya dua syarat itu dapat terpenuhi sebelum memasuki tahun anggaran berjalan (2022).

“Namun kita melihat hingga Mei ini masih banyak belum selesai, Ini perlu menjadi perhatian kita,” bebernya. (jaf)

  • Bagikan