Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Pengacara Ajukan ‘Justice Collaborator’

  • Bagikan
Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. --dok fin--

JAKARTA, RADARSULBAR – Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richad Eliezer atau Bharada E kunjungi Lembaga Perlindungan Korban Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Bharada E kunjungi LPSK untuk mengajukan justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Muhammad Burhanuddin salah satu anggota kuasa hukum Bharada E mengatakan pihaknya telah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

Burhandduin memastikan pada Senin 8 Agustus 2022 akan mendatangi kantor LPSK.

“Surat-suratnya sedang disiapkan, jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK,” ucap Burhanuddin pada Senin 8 Agustus 2022.

Sebelum datangi kantor LPSK, Burhanuddin menegaskan akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan meyerahkan pengajuan justice collaborator.

“Saya bersama bang oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK,” ungkapnya.

Sebelumya, Deolipa Yumara menerangkan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022.

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas Deolipa.

Apa Arti Justice Collaborator?

Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Natins Convertion Againt Corruption (UNCAC) atau konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 dalam pasal 37 yang juga telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006.

Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penututan (Justic Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 37 ayat 3 dalam konvensi PBB itu.(fin)

  • Bagikan