Tidak Bawa KTP Kena Denda Rp30 Ribu, ASN Rp50 Ribu

  • Bagikan
RAZIA. Satpol PP Polman saat menggelar operasi yustisi di depan kantor BKPP Polman, Selasa 2 Agustus 2022.--arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR –Pemkab Polman menggencarkan Razia KTP. Masyarakat diharuskan membawa KTP setiap melakukan aktifitas di luar rumah.

Kasatpol PP Polman Arifin Halim menjelaskan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011. Tujuannya agar masyarakat taat dalam membawa KTP dalam beraktifitas. Untuk menegakkan perda tersebut pihaknya bekerjasama Pengadilan Negeri Polewali, Polres Polman, Kejaksaan Negeri Polman dan PPNS Polman melakukan Razia KTP di Polman.

“Yang tidak membawa KTP kita kenakan denda ditempat setelah dilakukan sidang tindak pidana ringan. Untuk masyarakat umum kita kenakan denda Rp 30.000 dan bagi ASN itu kita kenakan denda Rp. 50.000 sesuai yang tercantum dalam Perda,” jelas Arifin, Selasa 2 Agusutus 2022.

Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang belum memiliki KTP dan ikut terjaring diminta untuk datang di Disdukcapil Polman membuat KTP karena pelayanan KTP di Polman gratis.(arf/mkb/jaf)

  • Bagikan