CIBINONG, RADAR SULBAR — Alasan sakit membuat Sumardi, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli lalu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian itu belum juga ditahan.
“Jadi memang hari ini seharusnya yang bersangkutan hadir karena kita sudah panggil, kemudian dari pengacaranya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sakit, dengan bukan surat keterangan sakit,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo.
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Sumardi ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang pegawai kontrak BPBD. Sumardi belum juga ditahan lantaran kepala kejari mengaku punya pertimbangan yang diatur dalam KUHP.
“Ini juga menjadi bahan pertimbangan, kami juga masih melengkapi berkas kasus ini sebagai teknis tugas penyidik,” jelas Agustian. (jpnn)