POLMAN, RADARSULBAR–Kasatlantas Polres Polman meluruskan terkait sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada Sopir Damkar Pemkab Polman dalam proses BAP.
Kasat Lantas Polres Polman, Setiyaji menjelaskan, pertanyaan menyangkut ‘sertifikasi sopir damkar’ hanyalah sekedar asal bertanya dan bukan menjadi keharusan bagi sopir Damkar memiliki sertifikasi dimaksud. Serta bukan pula menjadi dasar bagi pihaknya melakukan penahanan mobil Damkar Pemkab Polman. Serta bukan menjadi
“Tidak ada statemen yang mengatakan kalau sopir Damkar wajib sertifikasi khusus kendaraan Damkar ketika menggunakan mobil Damkar. Yang wajib dimiliki adalah surat izin mengemudi,” tegas Iptu Setiyaji, Rabu 3 Agustus 2022.
Adapun penahanan mobil Damkar hanya sebagai barang bukti, sebab mobil damkar tersebut terlibat dalam kecelakaan bertabrakan dengan mobil rush beberapa waktu lalu.
“Hanya menjadi pelengkap barang bukti. Namun tetap dapat digunakan kalau terjadi kebakaran,” jelasnya.
Dia pun mengaku, pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut sertifikasi,hanyalah berupa bertanya.
“Petugas hanya bertanya. Namun itu bukan menjadi persyaratan driver tidak dapat menggunakan Armadanya apalagi kalau darurat,” ungkapnya.
Karenanya, Kasatlantas berharap agar sopir Damkar tersebut kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.(arf/jaf)