JAKARTA, RADARSULBAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beri jawaban mengejutkan terkait teka-teki selain Bharada E bakal ada tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi ke awak media.
Dirtipidum Bareskrim Polri itu menjabarkan hal ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2022) malam WIB.
Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa tim kusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal mengusut adanya dugaan pelaku lain.
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini (Bharada E), tetap berkembang,” ucap Andi.
Lebih lanjut Dirtipidum Bareskrim Polri itu bilang bahwa Bharada E dijerat bukan sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
Lantaran pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan pembunuhan atau perbantuan yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus,” tutur Andi
“Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” lanjutnya.
Kendati demikian, Andi Rian memastikan bahwa ke depannya Polri masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mendapat informasi terbaru.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan,” imbuh Andi.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal ini diterangkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi, Rabu (7/8/2022) malam WIB.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucap Andi.
Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka,” beber Andi.
“Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tambahnya.
Periksa Ferdy Sambo
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (hari ini) jam 10,” kata Andi.
Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.
“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi. (fin)