POLEWALI RADARSULBAR — Beberapa waktu lalu, Armada Damkar menabrak mobil warga saat sedang bertugas memadamkan kebakaran di Kecamatan Wonomulyo.
Akibatnya, satu armada Damkar diamaankan selama sebulan di Satlantas Polres Polman. Bahkan dua personil Damkar telah diperiksa polisi terkait peristiwa itu. Termasuk mempertanyakan sertifikat khusus mengemudi kendaraan prioritas atau keahlian mengemudi.
Kepala UPTD Damkar Polman, Imran mengaku dari 15 anggotanya yang bertugas sebagai sopir armada Damkar tak ada yang memiliki sertifikat khusus mengemudi kendaraan prioritas. Personilnya hanya mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Sehingga beberapa personilnya saat ini takut dan trauma untuk mengemudi lantaran tak memiliki sertifikat khusus tersebut. Hingga membuat sopir damkar memarkir mobilnya di Kantor Bupati Polman.
Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar saat dihubungi baru mengetahui kalau ada armada damkar yang ditahan polisi lantaran menyerempet sebuah mobil milik warga.
“Tadi laporannya sudah satu bulan lebih ditahan. Saat ini personil damkar memarkir sementara armadanya karena ingin mengurus dulu sertifikat mengemudi khusus mobil prioritas,” kata Andi Ibrahim Masdar, saat ditemui di Kantor Bupati Polman, Senin 1 Agustus 2022.
Untuk menghindari kejadian serupa, Ia meminta personil Damkar untuk berhati hati dalam menjalankan tugas. Sehingga bisa meminimalisir kejadian yang bisa menghambat tugasnya memadamkan kebakaran.
Andi Ibrahim juga berharap kepada masyarakat jika di jalan raya kalau mendengar sirine mobil Damkar atau ambulance agar memberikan jalan atau menepi. Karena armada Damkar berusaha tiba di tempat kejadian secepatnya sehingga berburu waktu untuk cepat memadamkan kebakaran.
“Terkait dipersyaratkannya harus ada sertifikat mengemudi Damkar, seharusnya disosialisasikan. Sehingga Pemkab mengambil langkah bagaimana mengikutkan sopir damkar dan ambulance mengikuti pelatihan sehingga memiliki sertifikat khusus,” tambahnya.
Terpisah, Kasat lantas Polres Polman Iptu Setiaji Rahmansyah mengatakan, sebenarnya waktu armada Damkar ditahan di Polres Polman hanya pelengkap barang bukti. Karena kedua kendaraan ketika terlibat laka lantas tetap diamankan sebagai barang bukti. Namun untuk armada Damkar kata Iptu Setiaji tetap dapat digunakan kalau terjadi kebakaran.
Lanjut, terkait pertanyaan di BAP oleh penyidik tentang sertifikasi mengemudi, kata Iptu Setiaji petugas hanya bertanya. Namun itu bukan menjadi persyaratan driver atau supir tidak dapat menggunakan armadanya apalagi kalau darurat.
“Jadi sertifikat bagi driver Damkar bukan jadi syarat namun harus memiliki SIM. Pengendara memang wajib gunakan SIM sesuai spesifikasi kendaraan yang dipakai,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Pasangkayu ini. (mkb/jaf)