Penyaluran DD di Polman Capai 45,84 Persen

  • Bagikan
RAKOR. Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar didampingi Kadis PMD Andi Nursami Masdar saat membuka Rakor perencanaan pembangunan desa 2023 di Kantor Bupati Polman belum lama ini.

POLEWALI, RADARSULBAR –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar merilis realisasi Dana Desa (DD) tahun 2022 hingga akhir Juli baru 45,84 persen. Dana desa yang telah dicairkan oleh 144 desa di Kabupaten Polman baru Rp 69.724.995.4000 dari total dana desa mencapai Rp 152 miliar lebih. 

Kepala Dinas PMD Polman Andi Nursami Masdar menyebutkan untuk penyaluran dana desa hingga 25 Juli 2022, tahap pertama sudah mencapai 100 persen atau Rp 34.621.235.840. Kemudian untuk tahap kedua sebesar 15,63 persen atau senilai Rp 5.411.859.560.

“Sementara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa triwulan pertama sudah mencapai 100 persenatau senilai Rp 16.100.100.000. Kemudian penyaluran BLT desa triwulan dua sebesar 84 persen atau senilai Rp 13.591.800.000,” beber Andi Nursami Masdar.

Ia kembali mengingatkan kepada para Kades, bahwa penyampaian dokumen penyaluran dana desa tahap dua paling lambat tanggal 12 Agutus ini. 

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan permintaan data aparat desa di 144 desa.  Dari hasil identifikasi atas laporan data aparat desa yang telah diterima terdapat beberapa desa yang mengangkat aparat desa tidak sesuai mekanisme pengangkatan dan pemberhentianya. Dimana ada beberapa desa mengangkat aparat desa melebihi batas umur yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Selain itu ada yang tidak melalui penjaringan dan penyaringan, pendidikan masih SD dan SMP serta tidak adanya rekomendasi dari camat.

“Atas permasalahan tersebut kami telah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) untuk dijadikan pedoman bersama dalam menata administrasi pemerintahan di desa. Sehingga Kades dan aparat desa dapat bekerja sesuai tupoksinya dan mekasnisme. Pengangkatan dan pemberhentian aparat desa dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya. 

Ia juga meminta Kades sesegera mungkin merapikan dan melakukan pengadimistrasian terkait dengan aset desa yang dikelola dan dimanfaatkan dalam sebuah laporan aset. Sehingga bisa memudahkan mengidentifikasikan barang dan aset yang dimiliki desa. (mkb)

  • Bagikan