843 Rekening Terkait ACT Diblokir

  • Bagikan
ILUSTRASI: Logo ACT.

JAKARTA, RADARSULBAR – Bareskrim Polri menemukan 843 rekening dalam upaya mengungkap kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam ratusan rekening itu diduga terdapat aliran dana hasil dari kejahatan berupa penggelapan. Semua rekening tersebut kini telah diblokir.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Nurul Azizah menyatakan, semua rekening itu merupakan milik empat tersangka, rekening Yayasan ACT, dan rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT. ”Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Di antara 843 rekening tersebut, saat ini dilakukan klarifikasi terhadap 777 rekening ke Kementerian Sosial (Kemensos). Klarifikasi itu ditujukan untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejak 2005 hingga 2020, ACT menerima donasi sekitar Rp 2 triliun. Donasi Rp 450 miliar di antaranya diduga digelapkan ACT. ”Ini 25 persen dari total donasi,” katanya.

Dia menjelaskan, ACT membuat kebijakan dengan memotong sebanyak 20 persen hingga 30 persen setiap donasi. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk berbagai hal. Mulai membiayai operasional, anak perusahaan, hingga sebuah koperasi. ”Ada koperasi juga,” ujarnya.

Salah satu program donasi yang dipangkas adalah bantuan Boeing untuk keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT-610. Di antara Rp 138 miliar bantuan donasi itu, Rp 34 miliar dipotong ACT.

Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka petinggi Yayasan ACT. Yaitu, Ketua Dewan Pembina Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Novariadi Imam Akbari, anggota dewan pembina yayasan Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan Ibnu Khajar. (jpg)

  • Bagikan