Tersangka Kasus Tipikor Alih Fungsi Lahan Bertambah, Seret Pegawai BPN

  • Bagikan
KONFERENSI PERS. Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, memimpin konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar, Senin 1 Agustus 2022.--adhe junaedi solat/radarsulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, kembali menyeret tiga orang tesangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui Mamuju. Itu artinya, saat ini sudah ada enam orang tersangka.

Para tersangka baru adalah MN, MU dan MI. Ketiganya merupakan pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mamuju, di tahun 2017.

Namun, saat ini MN telah menjabat sebagai Kepala BPN Majene, sementara MU berstatus pensiunan dan MI pegawai aktif di Kanwil ATR/BPN Sulbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, ketiga tersangka yang baru ditahan berada dalam satu tim yang sama pada saat peristiwa, yakni Tim A, yang diberi tugas oleh tersangka sebelumnya Hn, untuk meninjau lokasi bermasalah yang dimaksud.

“Tim A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak. Padahal diketahui, yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya meru-
pakan kawasan hutan lindung,”kata Feri, saat konferensi pers, di Kantor Kejati Sulbar, Senin 1 Agustus 2022

Justru, kata dia, Tim A langsung memberikan rekomendasi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 611 seluas 10.370 MÂ2, atas nama IP (istri tersangka ADH) pada 23 Maret 2017.

“Tersangka juga tidak melaksanakan langkah-langkah untuk mengetahui status tanah dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, dan sebagainya,” jelas Feri.

Kini tiga tersangka tersebut menyusul tiga tersangka sebelumnya, yakni ADG, SB dan Hn yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak kemarin. “Kita tahan karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan ba-
rang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Ketiga Tersangka, Abdul Wahab
mengaku, tentu akan melakukan upaya hukum. Salah satu di antaranya permohonan penagguhan penahanan dan pra pradilan.

“Tentu kami akan ambil upaya hukum. Yang pastinya penahanan klien kami ada ketidakpastian. Kenapa saya katakan, karena jelas klien kami hanya sebatas administrasi yang dilakukan,”tandasnya. (ajs/dir/jaf)

  • Bagikan