Permudah Pelayanan, DPMPTSP Sulbar Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik ketika meninjau proses pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP Sulbar. Kedatangannya disambut Kepala DPMPTSP Sulbar Muhammad Rahmat Sanusi.

MAMUJU, RADAR SULBAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar berkomitmen mendukung program pemerintah agar seluruh pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah pusat menarget 100 ribu per hari penerbitan NIB di seluruh Indonesia, melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Sulbar Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan pihaknya menyambut baik program tersebut. Diwujudkan dengan gencar melakukan sosialisasi kemudahan perizinan kepada pelaku usaha.

Menurutnya, kemudahan perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Itu diharap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK.

“Dalam sehari tergantung berapa yang mengurus kami tidak membatasi, karena pendaftaran dilakukan melalui OSS dan itu bisa dimana saja,” kata Rahmat Sabtu 30 Juli 2022.

Dirinya berharap seluruh pelaku usaha bisa segera mendaftarkan usaha mereka dengan mendapatkan NIB.

Sebab, lanjutnya, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan. Pasalnya NIB merupakan identitas pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

“Itulah pentingnya NIB, olehnya saya mengajak kepada pelaku usaha untuk membuat NIB dengan cara mengunjungi PTSP di daerah masing-masing,” tandasnya. (adv)

  • Bagikan