Penonaktifan Kades Tammajarra, Pengacara Bantah Gugatan Ditolak PTUN

  • Bagikan
Pengacara M Tahir Arifin (Kades Tammajarra Non Aktif )

POLEWALI RADARSULBAR — Pengacara Kades Tammajarra non aktif, Sarkiah membantah jika gugatan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak. Hal ini disampaikan pengacara Kades Tammajarra non aktif, M Tahir Arifin saat dihubungi, Minggu 31 Juli 2022

Ia menjelaskan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan gugatan kliennya di PTUN Makassar ditolak, itu tidak betul. Ia memandang perlu untuk meluruskan beberapa isi pemberitaan sebelumnya agar tidak terbangun opini yang dapat menyudutkan kliennya. Sehingga terjadi simpang siur dikalangan masyarakat Desa Tammajarra yang konotasinya seolah olah kliennya kalah. 

”Tidak benar kalau dikatakan gugatan TUN Kades Tammajarra ditolak karena belum ada pemeriksaan secara substansial terhadap materi atau pokok perkara oleh majelis hakim atas gugatan tersebut. Tetapi memang gugatan tersebut belum disampaikan secara resmi kepada Bupati Polman sebagai pejabat TUN tergugat,” ujar Tahir Arifin. 

Mantan anggota DPRD Polman 2009-2014 ini menjelaskan yang ada adalah penetapan dan bukan keputusan dalam proses dismissal guna melengkapi syarat-syarat formil atas gugatan kliennya ke Bupati Polman. Ketua PTUN sebagai hakim tunggal yang menetapkan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim terhadap pokok perkara dimaksud, terlebih dahulu dilakukan upaya administratif atas keberatan terbitnya SK pemberhentian sementara Kades Tammajarra oleh Bupati Polman dalam jangka waktu 15 hari. Serta banding ditingkat Gubernur Sulbar dalam jangka waktu 16 hari. 

Hal ini kata Tahir Arifin untuk memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Penasehat Hukum (PH) dalam proses dismissal tersebut juga telah menyampaikan pendapat hukum bahwa tindakan bupati sebagai pejabat TUN termaksud telah memenuhi unsur-unsur individual, kongkrit, final dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain. 

“Namun PH tetap menerima penetapan dismissal tersebut guna kelak mendapatkan putusan dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang objektif yang akan memeriksa  perkara tersebut. Apalagi penetapan dismissal tersebut bukanlah sesuatu hal yang memberatkan dan merugikan klient kami,” tambahnya.

Ia pun berpandangan bahwa persoalan ini memang berpotensi terjadinya sengketa TUN karena sudah sangat merugikan kliennya termasuk mayoritas masyarat Desa Tammajarra. Undang Undang memberikan hak kepada seorang Kades untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Oleh karena itu gugatan dimaksud, secara objektif juga bertujuan untuk menguji secara hukum administrasi negara bahwa apakah Bupati Polman sebagai pejabat TUN dan dalam kedudukannya sebagai pembina terhadap pemerintahan desa di Kabupaten Polman sudah tepat dalam mengambil kebijakan memberhentikan seorang kepala desa yang juga merupakan kepala pemerintahan dalam wilayah desanya masing-masing.

Pihaknya juga membantah tidak benar dan keliru serta perlu diluruskan atas adanya anggapan yang mengatakan bahwa Kades Tammajarra non aktif menghambat pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

“Karena logikanya masalah kebijakan BLT itu ada pada pemkab. Kades hanyalah perpanjangan tangan untuk di salurkan kepada masyarakatnya,” tandasnya.

Sebelumnya Pemkab Polman melalui Kabag Hukum Setda Polman, Surahman Akbar menyampaikan bahwa Kades Tammejarra nonaktif memang melakukan gugatan ke PTUN Makassar. Namun gugatan tersebut ditolak sementara karena belum memenuhi unsur sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 tahun 2019.

“Gugatannya ditolak oleh hakim karena belum memenuhi unsur sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” jelas Surahman Akbar. (mkb)

  • Bagikan