POLEWALI, RADARSULBAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta lebih proaktif mediasi terkait persoalan di Desa Tammejarra Kecamatan Balanipa. Karena kebijakan penonaktifan sementara waktu Kades Tammejarra, Sarkiah adalah sebuah kedzoliman.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman, Jasman. Ia menjelaskan Kades Tammejarra sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan sebagai kepala desa.
“Saat baru pertama menjalankan tugas mencari barang inventaris desa hingga ijazah para aparat yang harus jelas agar pengangkatan kembali bisa dilakukan sebagai dasar,” jelas Jasman yang juga merupakan suami dari Kades Tammajarra non aktif, Sarkiah.
Nanti setelah diberikan teguran kedua dan ketiga baru ada Surat Keputusan (SK) 2018 sampai batas usia 60 tahun. SK 2018 tersebut tidak sesuai dengan periodesasi makanya karena SK 2018 itu tidak sesuai administrasi dilakukan pembatan SK dan itu tugasnya pejabat melakukan pembatalan.
“Kenapa dibatalkan karena dikuatirkan dalam penggunaan anggaran negara ada masalah hukum yang akan muncul dan berdampak kepada ibu Kades,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan persoalan di PTUN itu tidak ditolak tapi waktunya belum sampai. Jasman memastikan akan tetap melakukan upaya hukum apabila Kades Tammejarra tidak diaktifkan kembali sebagai Kades.
Dalam kesempatan tersebut Jasman mengatakan, selama ini DPRD sudah sering melakukan upaya mediasi diantaranya melalui rapat dengar pendapat.
Kemudian Jasman kembali menegaskan pembatalan SK yang dilakukan sudah benar karena dikuatkan dengan adanya surat Inspektorat yang menyebutkan pengangkatan aparat desa tahun 2016 tidak melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Terpisah Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar saat dimintai tanggapanya terkait penonaktifan Kades Tammajar menyampaikan dirinya sudah bertemu dengan Kades Tammejarra Sarkiah, Kamis 28 Juli. Sebagai pimpinan dirinya sudah meminta ibu Kades Tammajarra untuk menjalankan aturan yang ada dan jangan beda persepsi. Karena jika berkomunikasi pasti ada solusi sebab dirinya juga menjalankan aturan dan perundang-undangan.
“Jika ibu Kades menganggap yang saya lakukan salah itu melapornya ke Gubernur bukan PTUN. Nanti Gubernur yang mengambil keputusan,” jelas Andi Ibrahim Masdar.
Ia juga meminta agar Kades Tammejarra sebaiknya menyampaikan pelanggaran aparatnya ke Bupati dan Pemkab yang mengambil tindakan. Bukan Kades yang mengambil tindakan. (arf/mkb)