TANGERANG, RADARSULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi partai politik (parpol) yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 mulai Agustus sampai Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, ada dua verifikasi parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Yang mana, verifikasi administrasi atau vermin berlaku bagi seluruh partai politik.
Sedangkan verifikasi faktual, hanya berlaku bagi partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan juga partai politik baru.
“Nah kalau di dalam PKPU itu kan ada 4 jenis partai, pertama parpol yang memiliki ambang batas PT (parliamentary threshold), yang kedua partai politik yang tidak memenuhi ambang batas PT tetapi di daerah punya anggota DPRD, ketiga ada partai politik yang tidak lulus PT dan tidak memiliki kursi DPRD di provinsi/kabupaten/kota, dan keempat ada namanya partai baru,” papar Ali kepada FIN.CO.ID, Kamis 28 Juli 2022.
Bagi partai yang lulus atau memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 maka hanya dilakukan verifikasi administrasi. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu 2019, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki kursi DPRD daerah maupun dan parpol baru, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Untuk vermin (verifikasi administrasi) pertama tentu dilakukan proses pendaftaran dulu di KPU RI. Jadi nanti DPP Partai Politik masing-masing daftar ke KPU RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022,” jelasnya
“Nah pada saat itu pula langsung dilakukan proses verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol),” imbuhnya
Berikutnya, sambung Ali, bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU di daerah, baik itu KPU provinsi maupun KPU Kabupaten Kota.
Ada tiga kategori yang diverifikasi faktual, pertama keberadaan kantor parpol, kedua yaitu kepengurusan, ketiga adalah keanggotaan.
“Terkait dengan keberadaan kantor tentukan di undang-undang dijelaskan kantornya harus menetap sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu 2024, nah itu kami akan verifikasi faktual,” tuturnya
“Yang kedua kami juga akan verifikasi kepengurusan maka pengurusannya ini memang betul-betul ada, kami verifikasi juga SK-nya, ketiga yaitu terkait dengan verifikasi keanggotaan,” lanjutnya
Mengenai verifikasi faktual keanggotaan, dia jelaskan lagi, bahwa dalam SK KPU RI Nomor 194 keanggotaan partai politik minimal 1.000 orang.
Oleh sebab itu, parpol di Kabupaten Tangerang harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
“Karena penduduk Kabupaten Tangerang itu di atas 1 juta tepatnya di lebih dari 3 juta, maka kemudian ditetapkanlah minimal keanggotaan partai politik itu 1.000 kader, setiap partai politik itu kami lakukan verifikasi keanggotaan,” terangnya
Verifikasi faktual keanggotaan, kata Ali, dilakukan mulai dari ada tidaknya orang yang menjadi kader parpol tersebut, kemudian usia kader yang memang sudah memenuhi syarat, hingga status pekerjaan anggota atau kadernya.
“Jangan-jangan masih ada yang dilarang oleh undang-undang atau tidak memenuhi syarat, misalnya sebagai contoh PNS atau TNI Polri. Nah itu juga akan kami lakukan verifikasi faktual,” ujarnya
Dikatakan Ali, tahapan verifikasi faktual tersebut akan dilakukan sekitar bulan Oktober 2022. Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 13 Desember 2022.
“Di tanggal 13 itu sudah ketahuan ada berapa partai politik dan jumlahnya berapa. Karena di tanggal 13 itu adalah hari terakhir untuk penetapan partai politik menjadi peserta pemilu 2024,” tandasnya. (fin)