Komisi I Minta Kades Tammejarra Diaktifkan

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto

POLEWALI,RADAR SULBAR — Pasca dinonaktifkan sementara karena melakukan pemberhentian perangkat desa. Ketua Komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto meminta kepada Pemkab Polman untuk mengaktifkan kembali Kepala Desa (Kades) Tammajarra Kecamatan Balanipa, Sarkiah.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan Kades Tammejarra harus dikembalikan karena salah satu yang secara paripurna dipilih oleh rakyat.

“Seharusnya dilakukan pembinaan dahulu sebelum dilakukan penonaktifan. Jangan langsung dinonaktifkan dan persoalan yang kemarin sudah selesai tapi juga belum dikembalikan ke posisinya,” terang Agus Pranoto

Lanjutnya, penonaktifan ini karena dana desa yang sempat tidak cair kini sudah cair. Jadi diminta pemkab mengaktifkan kembali Kades Tammajarra, Sarkiah yang terpilih dalam Pilkades 2021 lalu.

Ia juga mengatakan, meski belum ada desakan dari masyarakat namun sebagai bentuk kepedulian Kades Tammejarra harus diaktifkan kembali.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Kades Tammejarra nonaktif Sarkiah melayangkan gugatan atas putusan Bupati Polman atas penonaktifannya. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Polman Surahman Akbar menyampaikan bahwa Kades Tammejarra nonaktif memang melakukan gugatan ke PTUN Makassar. Namun gugatan tersebut ditolak untuk sementara karena belum memenuhi unsur sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 tahun 2019.

“Gugatannya ditolak oleh hakim karena belum memenuhi unsur sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” jelas Surahman Akbar.

Terpisah Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Polman Abd Malik menyampaikan yang buntu adalah komunikasi. Sehingga harus ada pertemuan dengan kedua belah pihak. Ibu desa harus berupaya membangun komunikasi dengan pemkab.

“Dimana-mana bapak bupati menyampaikan siap bertemu siapa saja termasuk Kades Tammejarra.

Harus ada upaya pertemuan dan semua harus ikut mencari solusinya termasuk pak dewan. Anggota dewan harus berada tengah-tengah memediasi pertemuan,” jelas Abd Malik.

Anggota DPRD bisa memainkan perannya jika memang punya niat untuk membantu. Jangan hanya berkomentar di media saja tapi harus ada tindakan nyata.

“Jangan hanya berkomentar di media kemudian tidak ada aksi,” tegasnya. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version