MAMUJU, RADARSULBAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema “Perseroan perorangan menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia” di Aula Pengayoman Kemenkumham Sulbar, Kamis, 28 Juli 2022.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika yang ke 77 tahun 2022.
Peserta acara ini terdiri dari 77 pelaku UMKM di Kabupaten Mamuju yang belum terdaftar. Melalui kegiatan ini, 77 pelaku UMKM ini akan dibantu untuk mendaftarkan PT Perorangannya.
Adapun tujuan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha terkait pendaftaran perseroan perorangan dilanjutkan dengan pendaftaran PT Perorangan bagi para peserta kegiatan. Selain itu, membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia.
Kepala Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, UMK merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat karena memiliki modal yang tidak besar. Kontribusi UMK dalam pembangunan ekonomi pun dinilai memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
“Meskipun begitu, UMK rupanya memiliki beberapa kendala khususnya mengenai pembiayaan. Pembiayaan UMK di Indonesia umumnya terkendala karena bentuk UMK yang informal, sehingga sulit untuk mendapatkan fasilitas bantuan atau pinjaman dana,” ujarnya.
Akibatnya, lanjut Faisol, UMK di Indonesia umumnya masih bermodalkan harta dan kekayaan pribadi pendirinya. Hal ini jelas mengganggu kelangsungan UMK. Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan yang efektif, maka UMK sudah waktunya berbentuk badan hukum.
“Sengaja hari ini kami menghadirkan pelaku UMKM untuk mensosialisasikan terkait manfaat pendaftaran PT. Perorangan bagi perusahaan sehingga mereka memiliki perlindungan hukum. Ketika perusahaannya sudah dilindungi hukum, pelaku UMKM lebih mudah untuk menjalankan usahanya,” ujarnya.
Pj. Gubernur Sulbar Akmal Malik mengapresiasi Kemenkumham Sulbar yang telah memfasilitasi 77 pelaku UMKM untuk mendaftarkan PT. Perorangannya. Ini adalah suatu bentuk perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di Sulbar.
“Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kebijakan ini. Kami berharap, kedepannya Kemenkumham Sulbar bisa menambah lebih banyak lagi jumlah UMKM untuk didaftarkan PT. Perorangannya,” ujarnya.
Tidak hanya sampai pada proses pendaftaran perseroan saja, Akmal juga meminta agar Kemenkumham melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada UMKM. Diharapkan, setelah pendaftaran, kepastian hukum bagi pelaku UMKM harus diutamakan.
“Kami meminta dukungan Kemenkumham agar intens berkomunikasi ke Pemprov Sulbar terkait apa yang bisa kami bantu untuk UMKM. Apakah itu berupa pembiayaan dan lainnya. Kami juga akan memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan perbankan. Tapi tentu yang kami prioritaskan adalah mereka yang sudah terdaftar. Baru setelah itu kami akan tata apa yang harus mereka produksi dan membantu memasarkan produknya,” jelasnya.
Legalitas UMKM dianggap penting untuk dilakukan diversifikasi usaha, dan memudahkan proses pemasarannya. Kedepan, Akmal juga akan mewajibkan seluruh OPD Sulbar untuk memberdayakan produk dalam negeri sesuai perintah Presiden RI, khususnya produk UMKM Sulbar.
Adapun, narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Pj. Gubernur Sulbar, Akmal Malik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Mamuju, Suryansyah dan Koordinator Rumah Kreatif BUMN. Sedangkan Moderator Adalah Kasubbid AHU, Asri. (ian)