Maksimalkan Pelayanan NIB, DPMPTSP Sulbar Siap Dukung Bunga KUR 3 Persen

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendapat kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa bunga rendah 3 persen. Kemudahan itu hanya berlaku hingga Desember 2022.

Hal itu terjadi lantaran pemerintah pusat melakukan subsidi bunga KUR. Kebijakan itu seiring program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Meski demikian, pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang dapat diterbitkan melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar, Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, penerbitan NIB sangat mudah dilakukan asalkan syarat kelengkapan berkas telah terpenuhi.

“Di Sulbar kami siap melayani tentang masalah NIB sebagai penunjang kebijakan bunga KUR 3 persen. Yang jelas lengkap persyaratan, sebab NIB dikeluarkan oleh OSS yang terpusat di Jakarta,” kata Rahmat, kepada Radar Sulbar, Senin 18 Juli.

Hanya saja, Rahmat mengaku, tidak mengetahui jumlah NIB yang telah dikantongi pelaku UMKM di Sulbar. Data tersebut hanya diketahui pihak OSS sendiri.

“Kendala kami di DPM-PTSP, tidak ada laporan berapa NIB yang keluar. Setiap UMKM tidak pernah melaporkan ke kami, kalau telah mengurus NIB,” jelasnya.

Begitu juga halnya perbankan yang tidak pernah melaporkan jumlah pelaku usaha yang mengantongi NIB ke DPM-PTSP. Padahal setiap pelaku usaha yang ingin mengambil KUR wajib menyertai NIB.

“Ketika pelaku usaha ingin mengajukan KUR tentu memasukkan NIB. Itu kendala kami bahwa tidak pernah terlapor ke kami. Terlepas itu, kami selalu siap memberikan dikungan pada upaya pengembangan UMKM,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menargetkan 100 ribu per hari NIB yang diterbitkan melalui OSS. Kepada pengusaha kecil, Jokowi juga meminta mereka berbondong-bondong mengajukan KUR ke perbankan.

“Saya mengajak untuk semua UMKM agar memanfaatkan KUR. Silakan ke BRI dan bank-bank lain yang menyediakan KUR. Mumpung bunganya masih 3 persen per tahun,” kata Jokowi.

Jokowi menambahkan, subsidi yang disediakan pemerintah untuk bunga KUR masih tersisa Rp 185 triliun. Dana tersebut berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. (adv)

  • Bagikan