POLEWALI, RADARSULBAR–Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melakukan penahanan terhadap mantan (Pj) Kepala Desa (Kades) Salarri, AS, atas dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa,
AS menjabat Pj Kades Desa Salarri pada tahun 2020 dan juga merupakan staf Kantor Kecamatan Polewali. Penahanan AS mengacu pada surat penetapan tersangka nomor tap 93/p6.12/sd 72/2022 berinisial AS selaku penjabat Kades Salarri Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar, dengan mengacu pada pasal 1 angka 2 dan 14 KUHAP.
Tersangka AS ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak 25 Juli 2022, di Lapas Polewali, Desa Salarri, Kecamatan Limboro, Polewali Mandar.
Kajari Polman Muh Ichwan menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini didukung dengan alat bukti dan keterangan saksi berupa selisih antara penarikan atau pencairan dana pada laporan keuangan desa sebesar Rp446.447. 390.
“Selain itu terdapat pajak yang belum disetorkan penggunaan anggaran tahun 2020 sejumlah Rp 16.918.000,” beber Ichwan melalui konferensi pers, Senin 25 Juli 2022.
Kata dia, penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Polman, Andi Rieker menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus ini.
“Proses pemeriksaan masih akan terus berlanjut dan sejauh ini dari hasil pemeriksaan hanya tersangka selaku penanggungjawab yang mengelola langsung dana desa dengan tidak memungsikan aparatnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini akan dilihat pada perkembangan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan masih berlanjut . (arf/mkb/jaf)