Pemilik Rumah KOS di Majene Harus Setor Pajak, Perdanya Sudah Ada

  • Bagikan
Kepala Dispenda Majene Djazuli Muchtar

MAJENE, RADAR SULBAR –Pemkab Majene bakal memaksimalkan pungutan pajak dari sejumlah pelaku usaha, termasuk pelaku usaha rumah sewa atau kos. 

Kepala Dispenda Kabupaten Majene Djazuli Muchtar menjelaskan, salah satu peluang PAD yang belum tersentuh maksimal adalah usaha rumah kos yang bertumbuh pesat di Kota Pendidikan, Majene. Hal itulah menjadi atensi sehingga Pemkab Majene bersama DPRD Majene menyepakati peraturan daerah, yang poinnya penataan rumah sewa atau rumah kos.

“Upaya penataan rumah sewa ini, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Majene berkaitan dengan upaya peningkatan PAD beberapa waktu lalu,” terang , Minggu 24 Juli.

“Selain dapat meningkatkan PAD juga sebagai upaya melaksanakan Perda (Peraturan Daerah) sebagai back-up regulasi dalam kegiatan ini,” paparnya.

Djazuli Muchtar menambahkan, selain rumah kos, pihaknya juga menyusun konsep tentang penataan mess Pemkab Majene yang ada di Jakarta, baik secara administrasi maupun retribusi.

“Sebelum konsep ini dipublikasikan, ada baiknya saya berkonsultasi terlebih dulu kepada beberapa pihak, seperti Sekkab Majene dan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya,” urai mantan Kepala DPM-PTSP Majene itu. (r2/mkb/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version