Menkumham Lantik Pengganti Antar Waktu MPN dan MKN di Bali

  • Bagikan
Kepala Kemenkumham Sulbar Faisol Ali usai mengikuti pelantikan MPN dan MKN di Bali.

MAMUJU, RADARSULBAR — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris periode 2021-2024 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah periode 2019-2022 di The Westin Resort Nusa Dua Bali, Senin, 25 Juli 2022.

Salah satu yang dilantik adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali.

Dalam sambutannya, Yassona Laoly mengatakan, issu mengenai notaris merupakan salahsatu yang tidak pernah habis untuk didiskusikan. Mengapa demikian? Karena tugas notaris dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menambahkan, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan. Namun saat ini kewajiban notaris dalam memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap masih diperdebatkan karena belum diatur secara tegas dalam undang undang notaris.

“Tidak hanya itu, berdasarkan laporan yang saya terima terdapat banyak problematika terkait pelaksanaan tugas dan jabatan notaris. Misalnya dimulai dari hal yang paling mendasar yaitu memastikan kehadiran penghadap atau identitas penghadap notaris tidak melakukan pembacaan minuta akte dihadapan penghadap,” ujarnya.

Yassona menambahkan, akte yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan bahkan terdapat akte yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun PTUN. Sehingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum karenanya pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya.

“MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang undang,” paparnya.

Dijelaskannya, MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Sedangkan MKN melakukan kewenangan dalam memberikan penolakan dan persetujuan terhadap pengambilan kopiminuta dan akte dan pemanggilan notaris kepada penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan dan penuntutan.

“Tugas dan tanggung jawab saudara sebagai MPN dan MKN membutuhkan integritas yang tinggi. Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan cara mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris,” ujarnya.

Namun, Yassona menyayangkan, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan menteri hukum dan HAM.

“Untuk itu kita akan melakukan pengembangan aplikasi kenotariatan dengan menambah berbagai figur, termasuk pelaporan bulanan oleh notaris dan pelaporan pengawasan notaris yang dilakukan oleh MPN dan MKN,” tambahnya.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak kita lakukan karena menjadi salahsatu syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam proses menjadi anggota FATF.

Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institusional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, terutama dari luar negeri.

“Masuknya dana investasi dari luar negeri tentunya akan memperngaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Akhir -akhir ini proses hukum berkaitan dengan notaris sering terjadi utamanya terkait penyalah gunaan jabatan notaris dan akun notaris untuk melakuan perbuatan melawan hukum. “Untuk itu saya perintahkan kepada saudara saudara agar bertindak tegas dalam menangani setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

Yassona mengingatkan, bahwa masa jabatan MKN Wilayah, MKN Pusat dan Majelis Pengawas Pusat Notaris akan berakhir September 2022. Oleh sebab itu, Ia meminta kepada Kakanwil untuk segera menyampaikan pengusulan calon anggota majelis yang berkompeten, berintegritas dan memiliki dedikasi yang tinggi serta memiliki pengetahuan yang komprehensif.

“Meskipun jabatan MPN dan MKN terbilang singkat tapi saya minta saudara saudara tetap maksimal dalam mengemban amanah sebagai anggota majelis,” ujarnya.

Semoga MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris semakin meningkat dan kepastian ketertiban serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terlaksana dengan baik. (ian)

  • Bagikan