POLEWALI, RADARSULBAR — Mantan pejabat Kepala Desa (Kades) Salarri Kecamatan Limboro berinisial AS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar. AS ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Muh Ichwan mengatakan penetapan tersangka Pj Kades Salarri ini karena ditemukan adanya kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Polman, atas perbuatan Pj Kades Salarri ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463.365.593.
“Untuk dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Salarri ditemukan kerugian negara sekira Rp. 463 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka,” terang Muh. Ichwan saat pers rilis di Kejari Polewali, Jumat 22 Juli 2022
Ia juga menyampaikan ada dua item kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan tahun 2020 lalu. Tetapi pekerjaan fisik tersebut tidak dilaksanakan tetapi dananya sudah dicairkan. Pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 426 meter dengan lebar 3,5 meter. Proyek ini tidak terealisasi sementara anggarannya sudah habis. Kedua proyek pekerjaan paving block di halaman kantor desa yang tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tersangka dugaan Korupsi ADD 2020 di Desa Salarri ini merupakan seorang pegawai Kecamatan Polewali Kabupaten Polman yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pj Kades Salarri ini menjabat periode 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Polewali Andi Rieker AM menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjemput tersangka. Selain Pj Kades Salarri, Kejari Polman juga memburu mantan Kepala Desa Nepo berinisial Th yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Polman.
“Satu atau dua pekan ini tersangka akan kami jemput,” jelas Andi Rieker AM.
Sebelumnya Inspektorat Polewali Mandar merilis hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi dana desa Salarri tahun 2020 mencapai Rp 463.365.593. Menurut Auditor Inspektorat yang juga Ketua Tim Perhitungan Kerugian Negara, Junaedi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan perhitungan kerugian negara ini dilakukan atas permintaan penyidik Kejari Polewali Mandar.
Dari hasil audit yang dilakukan timnya, kata Junaedi ada dua item pekerjaan yang telah diprogramkan dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2020 yang tidak tuntas. Pertama pekerjaan rabat beton sepanjang 426 meter dengan lebar 3,5 meter. Proyek ini tidak terealisasi sementara anggarannya sudah habis. Kedua proyek pekerjaan paving block yang tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dari dua item pekerjaan yang dibiayai dana desa 2020 di Desa Salarri tak terealisasi sampai sekarang sementara anggarannya sudah habis. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 463.365.593,” beber Junaedi saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juni.
Ia menambahkan tahun 2020 lalu Desa Salarri menerima pagu anggaran dana desa sebesar Rp 1.186.385.000. Dalam penggunaan anggaran dana desa ini Pjs Kades tak pernah melibatkan bendaharanya dalam pengelolaan keuangan. (arf/mkb/jaf)