Polisi Imbau Pengguna Sepeda Listrik Tetap Pakai Helm

  • Bagikan
SEPEDA LISTRIK. Sejumlah siswa menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi ke sekolah.-arif budianto/radarsubar

POLEWALI, RADARSULBAR –Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya dibolehkan pada jalur tertentu. Selain itu, penggunanya tetap menggunakan helm saat berkendara. 

Kasatlantas Polres Polman Iptu Setiyaji Rahmansyah mengatakan imbauan itu didasari atas berkembangnya pengguna sepeda listrik di Polewali Mandar, mulai dari anak-anak hingga dewasa ramai menggunakan sepeda listrik menjadi alat transportasi baik digunakan untuk ke sekolah maupun ke kantor dan pasar. 

Meski begitu, ia mengaku pihaknya belum dapat melakukan penindakan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan meski sudah ada aturan dari Kementerian Perhubungan yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu hanya bisa dipakai di taman bermain, halaman rumah dan tempat rekreasi dan kompleks perumahan,” jelas Iptu Setiyaji, Rabu 20 Juli 2022. 

Ia juga menyampaikan jika sebenarnya sepeda listrik ini tidak boleh digunakan sebagai alat transportasi ke sekolah. Untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah untuk memberikan pemahaman. 

Iptu Setiyaji berharap Pemkab Polman dapat menindaklanjuti Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang aturan penggunaan sepeda listrik. Ia juga menyampaikan dalam Permenhub tersebut dengan jelas dijelaskan dilarang dipakai di jalan utama.

“Kita baru bisa melakukan penindakan apabila sudah ada peraturan dalam bentuk Perda atau Perbup,” tandas mantan Kasatlantas Pasangkayu ini. (arf/mkb/jaf)

  • Bagikan