MAMUJU, RADARSULBAR – Terdakwa kasus pelecehan seksual, oknum ketua yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, AR (47), dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, I Dewa Made Sarwan Mandala, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa 19 Juli, kemarin.
“Terdakwa dituntut 15 tahun penjara, subsidernya enam bulan, dan denda sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sarwan Mandala, saat dikonfirmasi, Kamis 21 Juli.
Kuasa Hukum AR, Andi Toba menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu memberatkan kliennya. Ia pun juga telah menyiapkan nota pembelaan yang nantinya akan dibacakan di persidangan.
“Bagi saya itu sangat memberatkan, nantilah alasanya kita tuangkan ke dalam pembelaan,” tuturnya.
Ketua Satgas PPPA Sulbar Yurlin Tamba, menuturkan tuntutan jaksa kepada terdakwa sudah sangat maksimal. Apalagi, terdakwa tentu telah mendapat hukuman atau sanksi sosial dari masyarakat.
“Pelaku juga sudah diberhentikan dan tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan, sehingga ada efek jera kepada mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual, utamanya pada anak,” ungkapnya.
Ketua Yayasan Karampuang, Ija Syahruni mengaku, tuntutan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual.
“Karena ada begitu banyak masa depan anak yang kita rampas, dan tidak ada obat jangka pendek yang bisa mengobati itu,” pungkas Ija. (ajs/jsm)