MAMASA, RADARSULBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2021 ke tahap Penyidikan.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjely Pongbanny membeberkan, pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup dan ditemukan adanya dugaan kerugian negara Rp 361.770.845.
“Maka, penanganan perkara tersebut kami tingkatkan ke proses penyidikan,” terangnya, Jumat 22 Juli 2022.
Arjely mengaku, berdasarkan perhitungan sementara tersebut pihaknya bakal mengumpulkan alat bukti. Ia pun berharap agar masyarakat dapat mendukung Kejaksaan Negeri Mamasa, untuk melakukan penanganan hukum.
“Agar tercapai kepastian hukum yang Humanis menurut pemulihan ekonomi,” harapnya. (r4/jaf)