BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Ajak Masyarakat Berantas Korupsi

  • Bagikan
Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat BPJAMSOSTEK Akhmad Hidayat saat menyampaikan sambutan pada kegiatan gerakan anti korupsi bersama Anggota DPR-RI Komisi IX Dapil Sulawesi Barat kepada pekerja informal di Mamuju.

MAMUJU, RADARSULBAR – Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat atau yang dipanggil BPJAMSOSTEK kembali mengkampanyekan gerakan anti korupsi bersama Anggota DPR-RI Komisi IX Dapil Sulawesi Barat kepada pekerja informal di Mamuju.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat BPJAMSOSTEK Akhmad Hidayat. Turut hadir sebagai narasumber dari Anggota DPR-RI Komisi IX Dapil Sulawesi Barat Hj. Andi Ruskati Ali Baal. Selain itu hadir pula Tunas Integritas dari BPJAMSOSTEK Alfauzan Agus.

Dalam sambutannya Akhmad menyampaikan pentingnya penyuluhan anti korupsi yang diketahui memiliki dampak yang besar. Dampak dari adanya korupsi diantaranya adalah dampak sosial seperti terhambatnya pembangunan dan pendidikan. Kemudian ada dampak terhadap lingkungan seperti terhambatnya pembangunan jalan, serta dampak ekonomi.

“Korupsi harus kita hindari, sebagai warga negara yang baik kita harus melaporkan jika melihat adanya tindakan korupsi di lingkungan kita. Korupsi sangat berbahaya dan sangat merugikan kita semua,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ruskati menyampaikan sangat berbahayanya jika melakukan korupsi. “Korupsi sangat membahayakan diri sendiri, membahayakan keluarga dan membahayakan juga kepada masyarakat. Haram hukumnya jika kita menerima uang banyak tetapi tidak halal,” ucapnya.

Kegiatan kampanye anti korupsi merupakan salah satu bentuk dukungan dari BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Hal tersebut merupakan salah satu visi BPJAMSOSTEK dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan tata kelola yang baik.

BPJAMSOSTEK mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan tindak pidana korupsi kepada KPK atau apgakum lainnnya, memantau pelayanan publik, melaporkan gratifikasi dan tidak memberikan uang pelicin pada petugas pelayanan publik.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga membuat kebijakan anti penyuapan, dimana BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun sesuai dengan nilai anti penyuapan BPJS Ketenagakerjaan yaitu 4 FIGHTs. Komitmennya yaitu faith, integrity, good governance, harmony dan truthful. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version