Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap II: APBD Terbebani, Pemkab Tolak SK BNPB

  • Bagikan
AUDIENSI. Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiens dengan Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi terkait penyaluran dana bantuan gempa bumi, di Ruang Rapat Kantor Bupati Mamuju, Selasa 19 Juli 2022.--rezki amaliah/radarsulbar–

MAMUJU, RADARSULBAR – Bantuan Stimulan Rumah Rusak Korban Gempa, tahap kedua masih tarik ulur. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tak lagi menerapkan skema seperti tahap pertama, kini untuk kategori rumah rusak ringan dan sedang dibebankan kepada Pemda sebagaimana tertuang dalam SK BNPB Nomor 1/25 Tahun 2022. 

Kondisi kondisi fiskal daerah yang sangat kecil, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi tak bisa menerima tawaran itu, sehingga tegas ia menolak SK BNPB tersebut. Sutinah mengaku akan menyurat kepada BNPB untuk menolak SK tersebut, lantaran Pemkab Mamuju tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memenuhi bantuan stimulan terhadap rumah rusak sedang dan ringan. 

“Kami memang tidak sepakat dengan SK yang dikeluarkan oleh BNPB ini, untuk itu kami akan menyurat dan meminta agar BNPB membatalkan SK tersebut,” ujar Sutinah saat melakukan audiens dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KSM), di Kantor Bupati Mamuju, Selasa 19 Juli 2022. 

Terkait Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 2 miliar, sebagian masih tersimpan di rekening kas daerah. Anggaran itu tidak dapat digunakan tanpa prsetujuan BNPB. 

“Bukan kami tidak mau membayar enam bulan, tapi memang anggarannya tidak ada. Sisa anggaran DTH itu sampai saat ini masih ada di rekening, kami tidak berani gunakan untuk hal-hal lain, karena memang ada regulasi yang mengatur dan penggunaan dana itu diawasi langsung oleh BNPB,” jelas Sutinah. 

Juru Bicara KSM, Muhammad Irfan mengatakan, 18 bulan pasca bencana gempa bumi 15 Januari 2021,menilai  Pemkab Mamuju belum mampu menyelesaikan persoalan bantuan rumah rusak bagi masyarakat yang terdampak, mulai dari bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) hingga bantuan dana stimulan rumah rusak. 

“Sampai saat ini, penyaluran dana stimulan rusak berat tahap pertama itu belum rampung, bagaimana mau turun tahap ke dua, belum lagi DTH, yang katanya enam bulan, ternyata hanya dibayarkan tiga bulan,” kata Irfan, Rabu 20 Juli 2022

Irfan juga meminta Pemkab Mamuju segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana, mengingat wilayah Mamuju merupakan daerah yang sangat rentan dengan bencana. 

“Selain itu, Pemkab Mamuju juga harus mendesak BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, red) untuk mencabut SK (Surat Keputusan,red) Nomor 25 Tahun 2022 tentang bantuan stimulan rumah rusak sedang dan ringan yang anggarannya dilimpahkan kepada daerah,” ujar Irfan. (m5/jaf)

  • Bagikan