JAKARTA, RADARSULBAR – Komisi III DPR RI menyatakan masih menunggu surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Mengingat posisi Wakil Ketua KPK terdapat kekosongan satu pimpinan, setelah Lili Pintauli mengundurkan diri.
“Soal pengisian posisi komisioner yang lowong tersebut, Komisi III menyerahkannya kepada Presiden,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dikonfirmasi, Selasa 19 Juli 2022.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berujar, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menyerahkan surat rekomendasi pengganti Lili, lanjut Arsul, pihaknya akan menanyakan hal tersebut dengan Pimpinan KPK.
“Tentu pada masa sidang yang akan datang, jika belum ada surat dari Presiden terkait pengisian komisioner yang lowong tersebut, maka Komisi III akan menanyakannya dalam RDP dengan KPK tentang perlu tidaknya pengisian tersebut daru sisi kebutuhan kerja KPK,” tegas Arsul.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan penentuan kandidat pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar masih dalam proses.
“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Setkab, Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Presiden menambahkan, nama calon pengganti Lili Pintauli akan segera diajukan kepada DPR RI. Namun, Jokowi tak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang diusulkannya tersebut. “Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” tegas Jokowi.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, kegiatan dan program kerja sampai saat ini tetap berjalan normal meskipun salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar, telah mengundurkan diri sejak Senin (11/7) lalu. Ali berujar, KPK menganut sistem koletif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu figur pemimpin. “Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial, sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal,” ucap Ali.
Terkait pengganti Lili, lanjut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada ayat 1 disebutkan
“Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.
Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29” dan pada ayat 3 “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.
Sebelumnya, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden Jokowi, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.
Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan “Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK”.
Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa Lili Pintauli Siregar bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut. KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. (jpg)