Kelola APBD Tanpa Regulasi, Penyertaan Modal PDAM Mamasa Disorot

  • Bagikan
ILUSTRASI/foto JPNN

MAMASA, RADARSULBAR –Perda terkait Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Mamasa baru disahkan kemarin, sejak berakhir 2018. Jadi pertanyaan sebab PDAM telah mengelola penyertaan modal dari APBD sejak 2019 hingga sekarang.

Hal inilah menjadi sorotan Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu (KRMB), dan menilai Pemkab Mamasa melakukan pelanggaran sebab mengalokasikan APBD yang tidak didasari regulasi.
“Kami duga ada pelanggaran terhadap aturan atau hukum,” terang Yusti saat melakukan dialog dengan DPRD Mamasa, Senin 18 Juli 2022.

Diketahui, regulasi yang menjadi dasar penyertaan modal PDAM Mamasa adalah Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang penyertaan modal. Perda tersebut berakhir 2018 dan baru dilakukan perubahan tahun 2022. Atas dasar itu KRMB mendesak agar penerimaan modal PDAM sejak 2018 hingga sekarang diaudit.

Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B, Senin 18 Juli, membenarkan baru melakukan perubahan Perda Nomor 4 dimaksud belum lama ini. Karennya ia akan mempelajari setiap regulasi terkait pernyertaan modal.

Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil audir terhadap Laporan Pertanggungjjawab PDAM Mamasa. Saat ini dalam proses audit di interenal Pemkab Mamasa dan BPK. Dari hasil audit itu akan menjadi dasar.
“Kalau ada yang tidak sesuai dengan perda, berarti tidak ada regulasi pendukung. Kajiannya nanti dilihat apakah melanggar atau tidak,” tambahnya.(r4/mkb/jaf)

  • Bagikan