MAJENE, RADARSULBAR –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene tak bisa berbuat banyak dalam penertiban keberadaan Sarang Burung Walet (SBW). Kendalanya tak ada regulasi hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) mengatur SBW di Kabupaten Majene.
Sehingga Satpol PP Majene mendorong lahirnya Perda SBW sebagai dasar regulasi penertiban sarang walet yang melanggar aturan. Apalagi sebelumnya banyak desakan mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene (BBM) agar mendapat perlindungan dari gangguan polusi atau kebisingan dari sarang walet di sekitar kampus mereka.
Kepala Satpol PP Majene Zaenal Arifin mengatakan, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2017 yang melarang bangunan usaha sarang burung walet berada dekat dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan perkampungan telah ada. Namun Perbup tersebut tidak mengatur tentang pidana, denda atau materi.
“Jadi, Perbup tidak kuat untuk melakukan eksekusi, tidak bisa ada denda, pidana, atau ganti materi,” jelas Zaenal Arifin, Minggu 17 Juli 2022.
Menurut Enal sapaan akrab Zainal Arifin, Perbup hanya bersifat persuasif atau sebatas bisa memberikan teguran bagi pemilik usaha sarang burung walet. Karena dibuat mengantisipasi lebih dulu sebelum ada Perda.
Meski demikian, Enal mengaku, saat ini telah melakukan pengajuan pengusulan pembentukan Perda SBW. Sejak dua pekan lalu pihaknya telah melakukan asistensi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar.
“Prosesnya sudah di Kemenkumham dan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Majene,” sebut Enal.
Ia pun berharap, penyelesaian pembahasan hingga penerbitan Perda sudah dapat dilakukan tahun depan.
“Insya Allah akan dilakukan secepatnya, tahun depan sudah ditindak,” tandas Enal. (r2/mkb/jaf)