MAMUJU, RADARSULBAR — Kasus penyebaran penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sulbar harus terus diwaspadai. Meski diklaim berada di Zona Hijau namun kewaspadaan terus ditingkatkan.
Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik mengatakan, pengawasan PMK harus diwaspadai dengan bergerak cepat, dengan kordinasi dan komitemen seluruh pihak terutama vertikal.
Sejatinya masih ada kegagalan terkait kebijakan desentralisasi, karena Daerah masih bekerja sendiri-sendiri. Oleh sebab itu, Akmal mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bekerja secara bersama-bersama termasuk unsur forkopimda.
“Bupati tolong pahami kelemahan kita karena kita masih bergerak sendiri-sendiri. Kita ingin mendorong Pemda baik provinsi, instansi vertikal tolong siapkan dukungan yang bisa diberikan. Kita harus bergerak secara simultan, serentak dan kompak,” kata Akmal pada acara Rapat Koordinasi Balai Karantina Pertanian bersama Pemprov Sulbar dan Instansi Vertikal, TNI dan Polri di Ballroom Grand Maleo Hotel Mamuju, Sabtu, 16 Juli 2022.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Sulbar Amri Ekasakti memaparkan strategi utama dalam penanganan PMK, yaitu, upaya pencegahan yang mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan peningkatan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus rantai penularan agar tidak terjadi eskalasi penyebaran penularan PMK.
Untuk menjalankan strategi tersebut, lanjut Amri, Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah di tataran provinsi/kabupaten/kota harus melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan PMK yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan PMK.
Selain itu, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan yang berkaitan dengan penanganan PMK secara cepat dan tepat dan melakukan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan yang berkaitan dengan penanganan PMK di wilayah administrasinya.
“Kita juga menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam
rangka percepatan penanganan PMK di wilayahnya dengan mengacu pada kebijakan Ketua Satuan Tugas Penanganan PMK,” ujar Amri saat menjadi pemateri diacara tersebut.
Tak hanya itu, Satuan Tugas Penanganan PMK di kecamatan hingga tataran RW/RT harus melakukan pendataan dan pelaporan berbagai ternak dan satwa liar berkuku genap di lokasi terkendali, baik yang sehat, terinfeksi, sembuh, dan mati.
Melakukan pembatasan pergerakan hewan dan produk hewan, serta orang yang memiliki riwayat kontak langsung dengan material/benda yang terkontaminasi virus PMK dan pelaksanaan dan dukungan penanganan PMK antara lain desinfeksi, fumigasi, skrining, testing, vaksinasi, pengobatan, sanitasi dan kegiatan 4P (Penanganan, Pencegahan, Pembinaan dan Pendukung) lainnya.
“Distribusi logistik pendukung penanganan PMK seperti alat pelindung diri, perlengkapan deteksi dini dan testing, perlengkapan vaksinasi, perlengkapan desinfeksi dan fumigasi, obat-obatan, dan sarana sanitasi serta pelaporan kondisi terkini PMK di wilayah masing-masing setiap saat,” tutupnya. (ian)