MAMUJU, RADARSULBAR–Bawaslu Sulbar mendorong maksimalisasi fungsi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk memberi kemudahan peserta pemilu mendapatkan haknya.
Begitu disampaikan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Sulfan Sulo pada saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
Dijelaskan, terdapat potensi hak peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye menjadi berkurang apalagi jika permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu berlanjut ke PTUN yang pada UU Pemilu diselesaikan maksimal selama 21 hari. Untuk itu melalui menjadi sarana layanan permohonan secara online dalam memperjuangkan hak peserta pemilu.
“Sesuai dengan Perbawaslu, Bawaslu dituntut untuk bisa menyelesaikan secara cepat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu maksimal selama 12 hari kerja, jangan sampai penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, dapat mengurangi hak para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye dimana pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengatur masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan peserta Pemilu dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara (voting day).” ujar Sulfan. (jaf)