JAKARTA, RADARSULBAR–Istri pertama dan istri kedua Mardani H Maming mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 13 Juli 2022.
Istri Pertama bernama Erwinda binti Erwan dan istri kedua Noer Fitriani Yoes Rachmana. Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sebagai saksi atas kasus yang melibatkan H Maming sebagai saksi atas Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik. Meski begitu, ia memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.
“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini.Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkap Ali.
Untuk itu ia mengingatkan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap kedua istri Mardani, dan berharap kedua saksi tersebut kooperatif. (*)