BANDA ACEH, RADARSULBAR –Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama semester pertama (Januari-Juni) 2022.
Humas PT Banda Aceh Taqwaddin mengatakan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar yakni mencapai delapan perkara. Kemudian, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.
Taqwaddin menuturkan tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding. Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.
Lalu, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati. “Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar,” ujarnya.
Kemudian terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.
“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama, lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding,” katanya. Taqwaddin mengungkapkan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh. “Padahal ini baru semester pertama, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” pungkas dia. (jpnn)