MAJENE, RADAR SULBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Jumat 8 Juli.
Tiga Ranperda merupakan hak inisiatif DPRD Majene yakni Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pengelolaan Rumah Kos dan Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Sementara dua Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Anggota DPRD Majene, Abdul Wahab menjelaskan, hadirnya lembaga pesantren merupakan wadah pelaksanaan pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia.
“Maka diperlukan pendidikan keagamaan yang secara tidak langsung, meniscayakan adanya lembaga yang melaksanakan pendidikan keagamaan, melalui pesantren,” ujar Wahab.
Sementara, terkait pengelolaan rumah kos, merupakan bentuk dari hak mengembangkan diri, sebaimana Pasal 28C ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
“Terkait pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat merupakan bagian dari kelanjutan dari pengakuan negara. Pada level nasional konstitusi dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia serta pengakuan dunia internasional melalui deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan berbagai konvensi PBB atau perjanjian internasional lainnya,” ujarnya.
Kata Wahab, mengapa pengakuan masyarakat adat menurut produk hukum daerah menjadi penting untuk di Kabupaten Majene. Pertama, adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui komunitas masyarakat, bersama-sama dengan asosiasi masyarakat adat Kabupaten Majene pada dua tahun yang lalu yang sudah beberapa kali RDP atau konsultasi publik.
Kedua, bahwa dengan keberadaan atas hadirnya Perda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan nanti di Kabupaten Majene akan tentu memberikan perhatian keunikan konteks sosial budaya yang ada di masyarakat, lokal, jenius sebagai inti dari identitas budaya dan hukum ada perlu dikembangkan dan dilindungi. Sebagai upaya untuk menjaga kesatuan wilayah dan kerukunan hidup khususnya bagi masyarakat adat. (r2/mkb)