Bawaslu Polman Gelar Simulasi Sidang Penyelesaian Sengketa

  • Bagikan
SIMULASI. Pelaksanaan simulasi sidang penyelesaian sengketa yang dilaksanakan Bawaslu Polman di ruang sidang Kantor Bawaslu Polewali Mandar, Kamis 7 Juli 2022.--dok.radarsulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR–Badan Pengawas Pemilu Polewali Mandar menggelar simulasi sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, di ruang sidang Kantor Bawaslu Polman, Kamis 7 Juli 2022.

Simulasi ini dalam rangka peningkatan kapasitas SDM terkait teknis pelaksanaan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo memulai kegiatan dengan menjelaskan terlebih dahulu Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Dari penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, mediasi dan seluruh teknis sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Lebih lanjut, Sulfan menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar Bawaslu sebagai lembaga penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat melaksanakan fungsi tersebut dengan baik.

“Fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu harus berjalan dengan baik. Sehingga kita sebagai penyelenggara harus paham tidak hanya secara teori, tetapi juga harus memiliki kecakapan teknis sebagai majelis,” kata Sulfan.

Ia memberikan petunjuk pengaturan ruangan sidang musyawarah yang disetting oleh staf Bawaslu Polman sesuai dengan SOP. Dilanjutkan pembagian peran dalam sidang ajudikasi. Ketua dan anggota Bawaslu Polman berperan sebagai pimpinan dan anggota sidang.

Sementara, staf pelaksana teknis dari seluruh divisi berperan sebagai sekretaris musyawarah, pemohon, termohon, saksi dan peserta sidang. Simulasi berjalan dengan skenario tujuh hari sidang.

“Kita berharap dengan dilaksanakannya simulasi sidang tersebut, seluruh jajaran Bawaslu Polman dapat memahami alur persidangan penyelesaian sengketa proses, serta dapat bekerja sama dengan baik dalam prosesnya pada pemilu serentak tahun 2024 nanti,” kunci Kordiv Penyelesaian Sengketa itu. (mkb/jaf)

  • Bagikan