Pemkab Mamasa Paripurnakan Empat Ranperda

  • Bagikan
SERAHKAN. Bupati Mamasa H Ramlan Badawi menerima surat keputusan dari Ketua DPRD Mamasa Orsan Soleman terkait persetujuan perubahan empat Ranperda dalam sidang paripurna DPRD Mamasa, Kamis 7 Juli 2022.--zul fadli/radarsulbar--

MAMASA, RADAR SULBAR — DPRD Mamasa mengelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan akhir fraksi terhadap persetujuan revisi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Pemkab Mamasa, Kamis 7 Juli.

Empat Ranperda ditetapkan yakni, Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Ranperda Perubahan Perda Nomor 19 tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rancangan Induk Sistem Penyedian Air Minum.

Adapun beberapa catatan dari Fraksi DPRD Mamasa, Fraksi Nasdem Abraham Pualillin mendukung langkah pemerintah dalam perubahan Perda terkait retribusi rumah potong hewan. Namun ia mengharapkan perlu dilakukan soisaliasi serta diperkuat melalui Peraturan Bupati.
“Meminta menertibkan pula peraturan bupati yang mengatur secara detail dan memikirkan pembangunan rumah potong hewan,” terangnya.

Hal lain disampaikan Bupati Mamasa Ramlan Badawi, menjelaskan beberapa Ranperda dilakukan perubahan karena dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dengan perubahan ini diharapkan meningkatkan PAD, seperti PDAM dan penyertaan modal BPD Sulselbar.
“Sehingga kita lakukan perubahan yang lebih memadai untuk dijadikan landasan hukum, yang mendukung pelaksanaan pemerintahan di Daerah,” jelanya.

Setelah pandangan akhir fraksi selesai kemudian dilanjutkan paripurna pertanggungjawabannya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sekaligus menyerahkan dan jawaban bupati atas enam Ranperda. Yakni rencana induk pembangunan pariwisata tahun 2021-2036, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, dan pengelolaan sampah.

Ramlan menyebut jika, Rancangan peraturan pertanggungjawabannya pelaksanaan APBD tahun 2021 telah sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulbar dengan Opini WTP. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan