Dalami Kasus Kades Lekopadis, Inspektorat Segera Panggil Terlapor

  • Bagikan
Sekertaris Inspektorat Polman H. Arifin Yambas

POLEWALI, RADAR SULBAR — Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar telaah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lekopadis Kecamatan Tinambung. Hal ini dilakukan atas rekomendasi yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman.

Sekertaris Inspektorat Polman Arifin Yambas menyampaikan, sejauh ini belum ada masyarakat Lekopadis yang datang melaporkan persoalan di desanya. Namun pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dinas PMD Polman terkait laporan masyarakat Desa Lekopadis terhadap Kadesnya.

“Surat dari PMD untuk permintaan pemeriksaan ke Desa Lekopadis. Suratnya sudah kami terima dan saat ini prosesnya masih dalam ditelaah. Karena kita tidak boleh mendengar sepihak,” terang Arifin Yambas, Kamis 7 Juli 2022

Lanjutnya, kalau memang setelah ditelaah dan ditengarai ada yang dilanggar baru kemudian dilakukan pemeriksaan.

Mantan Camat Tinambung ini menyampaikan surat permintaan dari Dinas PMD ini sudah diterima oleh Inspektorat sejak tanggal 30 Juni lalu. Ia juga menjelaskan bahwa, dalam prosesnya akan dilihat apabila ada pelanggaran yang dilakukan Kades atau tidak. Jika pelanggarannya nanti melanggar aturan yang mengharuskan dicopot tentunya dikeluarkan rekomendasi.

Sementara terkait proses telaah, Arifin Yambas mengatakan tidak akan memakan waktu yang lama. Tentunya akan dilakukan pemanggilan Kades Lekopadis Dermawan untuk dilakukan klarifikasi atas laporan tersebut. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version