Kemenkumham Lantik PPNS Pemprov Sulbar, BPOM Sulbar dan Kemenkominfo Sulbar

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali didampingi Kadiv Yankum Alexander Palti foto bersama dengan pejabat PPNS yang baru dilantik.

MAMUJU, RADARSULBAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar menggelar acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar, Balai POM Sulbar dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Sulbar di Aula Kantor Kemekumham, Rabu, 6 juli 2022.

Pejabat PPNS yang dilantik sebanyak lima orang, yaitu, Sudjasmo, Andi Renny Febrika, Ferawati Ukkas, Nur’ Aeni dan Satria Putra Penarosa.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini, saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi lingkup kewenangannya.

Dijelaskan, hingga saat ini, berdasarkan data yang kami terima, di Sulbar telah terdata sekitar 111 orang PPNS yang tersebar pada pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah provinsi, serta instansi vertikal. 

“Kami berharap dengan dilantiknya kembali PPNS pada hari ini, penegakan hukum untuk peraturan perundang-undangan tertentu di Sulbar ini dapat berjalan dengan aktif,” ujarnya.

Faisol menambahkan, menjadi PPNS yang diawali dengan proses pelatihan terlebih dahulu, tidak berhenti pada saat pelantikan saja, tetapi diharapkan ada produk penegakan hukum yang dicapai setelah pelantikan pada hari ini.

“Saudara-saudara harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum. Kehadiran pejabat PPNS diharapkan semakin memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus,” paparnya.

Kepercayaan, lanjut Faisol, tidak mudah didapat. Maka jadilah aparat yang dicintai masyarakat bukan malah ditakuti oleh masyarakat. Tugas penegakan hukum yang dijalani oleh PPNS akan banyak mengalami tantangan, untuk itu, bertanggung jawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas di masyarakat perlu terus ditingkatkan.

Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, pejabat PPNS harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Kepada pejabat PPNS yang baru dilantik, sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas. Saya yakin dan percaya saudara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Faisol menutup sambutan dengan quote yang populer dalam bahasa mandar, yaitu, “Mua tania ita’ ya innai ri, mua’ tania ditee ya dipirappai” artinya kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. (ian)

  • Bagikan