MAMUJU, RADARSULBAR – Guna memberi kemudahan layanan bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar hadirkan layanan gerai di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Majene.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan tersebut, Kepala DPMPTSP Sulbar Rahmat Sanusi juga telah mendandatangani nota kerjasama dengan Kepala DPMPTSP Polman Mujahidin dan Kepala DPMPTSP Majene Djazuli Muchtar terkait layanan gerai tersebut.
Rahmat Sunusi menjelaskan, langkah ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan perizinan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kita hadirkan layanan gerai ini untuk memudahkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu ke Mamuju untuk mengurus perizinan tapi cukup datang ke gerai ini. Dan sepanjang persyaratannya sudah lengkap, izinnya dapat langsung diterbitkan,” jelas Rahmat Sanusi.
Lanjutnya, dalam menjalan proses penerbitan izin berusaha, apabila tim teknis sudah mengatakan permohonan para pemohon telah memenuhi prasyaratan, izinnya segera diterbitkan tanpa biaya.
Saat ini baru Kabupaten Polman dan Majene yang di gandeng oleh DPMPTS Sulbar. Rencananya kedepan akan di kembangkan ke kabupaten lainnya.
Dengan adanya gerai ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mengakses perizinan.
Berikut Sektor dan Jenis Perizinan pada Gerai DPMPTSP Sulbar di DPMPTSP Kabupaten Polman dan Majene:
I. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERIZINAN :
- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
- Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);
- Surat IzinKapal PengangkutI kan;
- Surat Izin Usaha Budidaya Pembenihan;
- Surat Izin Usaha Budidaya Pembesaran;
- Surat Izin Usaha Pengolahan Ikan;
- Izin Pemanfaatan Ruang Laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi;
- Izin Usaha Perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT;
II. BIDANG KESEHATAN
PERIZINAN :
- Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
- Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B;
- Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B.
NON PERIZINAN : - Rekomendasi Cabang Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat;
III. BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERIZINAN :
- Izin Usaha Pertambangan (IUP);
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
- Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan;
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan Pemurnian;
- Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah/ABT (SIPPAT);
- Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Air Tanah;
- Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUPTL);
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
- Izin Operasi Instalasi;
- Izin Pemanfaaatan Jaringan (Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika);
- Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel);
NON PERIZINAN :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
IV. BIDANG PENDIDIKAN
PERIZINAN :
- Izin Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Baru);
- Izin Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Perubahan);
- Izin Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Penutupan);
- Izin Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Baru);
- Izin Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Perubahan);
- Izin Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Penutupan);
V.BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
NON PERIZINAN :
- Rekomendasi Survey/kegiatan Izin Kelompok dan Organisasi;
- Rekomendasi Penelitian Orang Asing dan Lembaga Asing.
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagiormas, Yayasan, LMS dan Partai;
- Rekomendasi Penelitian.
Untuk info lebih lanjut terkait pengurusan izin dan non izin masyarakat bisa mengunjungi atau datang langsung ke gerai di Kantor DPMPTSP Kabupaten Polman dan Kantor DPMPTSP Kabupaten Majene atau menghubungi operator di tiap kabupaten Gerai PTSP Polman CP : 0896-7809-1919 (Ifa) dan Gerai PTSP Majene CP: 0853-3147-7176 (Iman Saputra).