PASANGKAYU, RADARSULBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menyita 49 unit rumah diperumahan Diva Permai Pasangkayu (dahulu bernama BTN Hans.red), Selasa 5 Juli 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 175 K/Pid.Sus/2009, tertanggal 17 Maret 2010, atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp. 41 miliar pada bank Sulselbar, yang mana salah satu amar putusannya menyebut terdapat barang bukti dinyatakan dirampas untuk negera yakni 49 rumah diperumahan Diva Permai Pasangkayu.
“Hari ini (Selasa.red) putusan Mahkamah Agung kami laksanakan. Itu akan kami kuasai, untuk kemudian dilakukan lelang. Sehingga uang hasil lelangnya dikembalikan ke kas negara,” sebut Kepala Kejari Mamuju Subekhan, saat pertemuan dengan para penghuni rumah Diva Permai di kantor Kejari Pasangkayu.
Bagaimana nasib penghuni perumahan itu?. Subekhan menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu selama dua pekan untuk mengosongkan rumah. Namun begitu, juga diberi opsi lain. Yakni penghuni rumah dipersilahkan tetap tinggal sebelum proses lelang dimulai.
Namun syaratnya pemilik rumah diwajibkan membayar uang sewa dengan kisaran antara Rp.500 ribu hingga Rp. 700 ribu perbulan. Uang sewa itu nantinya akan disetor ke kas negara.
“Karena besaran dan kondisi rumahnya bervariasi, makanya harganya juga variatif. Tapi kalau menolak opsi mengosongkan rumah dan membayar uang sewa, maka ada opsi ketiga yakni akan diproses hukum karena mendiami tempat milik negara tanpa izin,” ancamnya.
Sambung dia, proses lelang dilakukan secara terbuka, sehingga terbuka kesempatan bagi penghuni sebelumnya untuk memiliki rumah tersebut. Hanya saja lelang perumahan itu tidak dilakukan secara parsial atau perunit rumah, tapi dilakukan secara keseluruhan.
“Bisa saja para penghuni rumah membentuk semacam koperasi, kemudian mengkuti lelang. Kalau terpilih sebagai pemenang lelang, tentu nanti masing-masing bisa kembali memiliki perumahan itu,” terang Subekhan.
Kemudian, terkait adanya salah seorang peghuni perumahan yang telah memiliki perikatan jual beli dengan orang yang mengaku pemilik perumahan, Subekhan menyebut tidak bakal menghalangi penyitaan. Sebab, baru sebatas perikatan di notaris, bukan merupakan akta jual beli.
“Itu baru sebatas perjanjian kesepakatan jual beli, bukan akta jual beli. Artinya apa baru sebatas kesepakatan, belum beralih hak. Kalau kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan atas uang yang telah dibayarkan, ya tentu kepada siapa kesepakatan itu dilakukan, ya harus kesana dia harus menggugat,” jelasnya.
Salah seorang penghuni perumahan Diva Permai, Ridwan Jarimin yang telah memiliki perikatan jual beli, mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Pihaknya hanya berharap mendapat kejelasan mengenai uang yang telah disetornya kepada orang yang mengaku pemilik perumahan.
“Mau bagaimana lagi, kalau begitu keputusan hukumnya. Saya mungkin akan ke Bank Sulselbar untuk memperjelas mengenani dana yang sudah kami bayarkan,” pungkasnya. (nur)