Kepala OPD Boleh Dinas Luar Tanpa Izin Gubernur, Tapi Bayarnya Pakai Uang Pribadi

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR-Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan perjalanan keluar daerah (Dinas Luar) saat jam kerja, tanpa izin atau sepengetahuan Penjabat Gubernur, maka biaya perjalanan dinasnya tidak ditanggung negara.

Begitu ditegaskan Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, Senin 4 Juli 2022. Hal itu ditegaskan Akmal Malik saat melakukan rapat evaluasi, namun Pimpinan OPD yang diharapkan hadir pada pertemuan itu sedang Dinas Luar (DL).

Asisten II Pemprov Sulbar Khaeruddin Anas mengatakan, penegasan dari Gubernur juga berkaitan dengan rendahnya realisasi masing-masing OPD. Tercatat sekira 10 OPD masih dibawah 60 persen. Untuk itu dalam waktu dekat akan memanggil seluruh kepala OPD.

“Semua pimpinan OPD akan dipanggil. Termausk didalamnya DAK yang realisasinya rendah,” ujar Khaeruddin.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Sulbar, DAK Fisik Pemprov Sulbar sebesar Rp 247,2 miliar baru terserak Rp45,5 miliar 18,43 persen per 27 Juni 2022. (jaf)

  • Bagikan